UU Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut bahwa UU Cipta Kerja mendorong keberlanjutan industri manufaktur karena tenaga kerja dijamin lebih baik dalam Omnibus Law itu.
“UU Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, antara industri dan pekerja memiliki kaitan erat dan sama-sama penting.
Baca juga: Kemenkeu: UU Ciptaker beri kemudahan berusaha bagi UMKM dan "startup"
Pemerintah, kata dia, melalui UU Cipta Kerja ingin mendorong produktivitas yang pada akhirnya membuat produk Indonesia memiliki daya saing lebih kuat.
Industri kecil dan menengah, industri besar termasuk BUMN manufaktur maupun swasta merupakan pengguna terakhir dari undang-undang yang baru disahkan pada Senin (5/10) dalam Sidang Paripurna DPR RI itu.
Menteri Perindustrian menambahkan ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan selanjutnya dari 16 pasal itu akan menjadi satu rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Baca juga: Bappenas ungkap jurus agar manufaktur RI bisa lebih ekspansif
RPP itu, kata dia, akan menjadi aturan pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang mencakup lima hal pokok.
Lima hal itu, kata dia, meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksinya.
Kemudian, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan terakhir, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020