• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR: UU Cipta Kerja permudah investor akses rencana tata ruang

Menteri ATR: UU Cipta Kerja permudah investor akses rencana tata ruang

7 Oktober 2020 21:45 WIB
Menteri ATR: UU Cipta Kerja permudah investor akses rencana tata ruang
Menteri ATR/BPN Sofyan Dajlil (ANTARA/HO)

Seluruh aspek rencana investasi, penggunaan tanah, dimasukkan dalam RDTR

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja di dalamnya mempermudah investor untuk mengakses rencana detil tata ruang (RDTR) dan aspek rencana investasi.

Sofyan menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, komponen yang menyangkut tata ruang juga menegaskan kembali pelayanan terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang mempermudah perizinan bagi para investor.

"Seluruh aspek rencana investasi, penggunaan tanah, dimasukkan dalam RDTR. Kalau RDTR sudah ada, investor manapun yang mau investasi, tinggal akses saja. Sekarang kita memasukkan seluruh tata ruang dalam bentuk 'online'," kata Sofyan dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja secara virtual di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Stafsus Sofyan Djalil nilai UU Ciptaker beri keleluasaan pemerintah

Sofyan menjelaskan RDTR akan memudahkan para investor untuk mengajukan kegiatan investasi di kabupaten/kota tertentu tanpa panjangnya birokrasi. Dengan begitu, program anti korupsi dan pelaksanaan birokrasi yang transparan dapat diterapkan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menetapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang di dalamnya mengatur tata ruang baik dari kehutanan, kelautan dan pertanian.

"Begitu tata ruang ditetapkan, maka sudah ada pedoman dan kita publikasikan secara 'online'. UU ini mengkonfirmasi dan mendukung inisiatif yang dilakukan pemerintah sebelumnya," kata dia.

Pembentukan bank tanah juga diatur dalam 10 pasal yakni pasal 125-135. Bank tanah berfungsi sebagai "intermediary" atau perantara layaknya perbankan.

Bank tanah memungkinkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Pemerintah pun dapat mengambil alih lahan terlantar tersebut untuk dilakukan redistribusi atau pembagian tanah kembali kepada masyarakat sesuai dengan otoritas dan pengaturan yang ketat.

Negara lain, contohnya Singapura, telah lebih dahulu menerapkan sistem bank tanah, dari yang semula kepemilikannya hanya 30-40 persen, kini terus bertambah setiap tahun luas tanah yang dikelola.

Baca juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja dorong keberlanjutan industri manufaktur
Baca juga: Mendagri: PP turunan UU Cipta Kerja rampung bulan depan

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020