Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wimbo Ernanto, di Surabaya, Kamis, mengatakan, foto Risma disetujui untuk dipasang di APK baik berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul, sesuai Berita Acara KPU Surabaya Nomor 962/PL.02.4-BA/3578/Kota/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.
"Lolosnya foto Risma sebagai bentuk kesolidan suara rakyat dalam mendukung Eri-Armudji," katanya.
Baca juga: Pengamat nilai sanksi pelanggaran alat peraga kampanye harus tegas
Kubu kandidat nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman, sebelumnya menolak tampilnya foto Risma ada di APK Eri-Armuji.
Bahkan kubu Machfud-Mujiaman melayangkan protes dengan mendesak KPU Surabaya untuk konsultasi ke KPU. KPU pun membolehkan foto Risma terpasang. Demikian pula Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur dalam sejumlah pemberitaan menyatakan bahwa foto Risma sah dipasang di APK.
"Foto Bu Risma dipasang di APK Eri-Armudji berdasarkan aspirasi rakyat yang dikirimkan kepada kami. Jelas-jelas tidak ada larangan Bu Risma sebagai kader partai mendukung sesama kader, kok masih saja tim sebelah protes. Akhirnya terbukti bahwa akal sehat dan kesolidan rakyat yang menang, dimulai dengan lolosnya foto Bu Risma dalam APK Mas Eri Cahyadi dan Cak Armudji," ujar Ernanto.
Baca juga: Mendagri dorong peraga kampanye berupa masker dan "hand sanitizer"
Menurut dia, kalau kubu Machfud-Mujiaman ingin menghilangkan foto Bu Risma, berarti ingin menghapus cinta rakyat kepada Bu Risma. Padahal, yang namanya cinta itu tidak bisa dihilangkan.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan kandidat, yaitu Cahyadi dan Armuji, yang diusung PDI Perjuangan, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Baca juga: KPU usulkan masker dan hand sanitizer jadi bahan kampanye pilkada
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020