Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri
"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi ini adalah memberikan kemudahan usaha yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pengamat sebut UU Ciptaker untungkan investor
"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," katanya.
Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Cipta Kerja karena masih ada poin-poin yang menimbulkan pertanyaan. Untuk itu fokus selanjutnya adalah mengawal proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar sejalan dengan kepentingan UU tersebut.
"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.
Ia menambahkan kelompok penolak juga bisa mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar menghadirkan investasi.
Baca juga: Demo buruh, Polisi alihkan lalu lintas di sekitar Istana Merdeka
Selain itu kelompok penolak harus ikut memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya dan menciptakan lapangan kerja, bukan investasi yang justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.
"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.
Secara keseluruhan, Yose mengharapkan regulasi ini tidak bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang justru menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.
"Tahun 2003 bertepatan dengan implementasi UU Ketenagakerjaan dan bom komoditas, tapi lapangan kerja di industri manufaktur hanya kurang dari lima ribu orang per tahun," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR minta investor utamakan tenaga kerja lokal
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020