Sebelas negara dan wilayah lainnya termasuk Taiwan, Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam dan Malaysia, kata Yomiuri.
Pemerintah Jepang, yang saat ini melarang perjalanan ke 159 negara dan wilayah, akan merekomendasikan para pelancong menahan diri untuk tidak melakukan kunjungan yang tidak perlu dan tidak mendesak ke 12 negara tersebut, kata surat kabar itu.
Selain itu, Jepang akan melonggarkan aturan karantina mandiri dua pekan untuk sebagian pelaku bisnis yang berpergian ke luar negeri, seiring dengan upaya merevitalisasi ekonomi yang terpukul akibat larangan perjalanan terkait pandemi COVID-19, demikian laporan Nikkei, Rabu.
Baca juga: AstraZeneca lanjutkan uji coba vaksin di Jepang
Baca juga: Peneliti Jepang kembangkan tes peringatan dini kasus parah COVID1-19
Aturan itu akan berlaku bagi warga Jepang yang baru kembali dari luar negeri dan para pemegang visa jangka panjang -- sebagian orang yang dikecualikan dalam persyaratan karantina mandiri, tergantung pada kapasitas pengujian di bandara.
Itu berarti, akan ada jumlah tertentu yang dapat masuk dalam pengecualian, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai angka pastinya.
Warga yang bebas aturan karantina harus menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes PCR yang negatif dalam kedatangannya, serta tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum setelah kepulangan mereka.
Sebelumnya, Jepang telah melonggarkan aturan larangan perjalanan dua arah dengan negara-negara tertentu, seperti Korea Selatan dan Vietnam, sementara baru memberikan izin masuk untuk penduduk jangka panjang dari semua negara mulai Oktober.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jepang segera longgarkan aturan karantina untuk pebisnis
Baca juga: Aktris Jepang Suzu Hirose terinfeksi virus corona
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020