• Beranda
  • Berita
  • Polisi tegaskan tidak ada unjuk rasa dari organisasi buruh di Bali

Polisi tegaskan tidak ada unjuk rasa dari organisasi buruh di Bali

8 Oktober 2020 13:34 WIB
Polisi tegaskan tidak ada unjuk rasa dari organisasi buruh di Bali
Pasca pemasangan spanduk di depan Kantor PDI Perjuangan Daerah Bali oleh massa Bali Tidak Diam, Denpasar Rabu (7/10/2020). ANTARA/Ayu Pranisitha
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Syamsi, menegaskan, tidak ada unjuk rasa dari organisasi buruh di Bali terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
 
"Untuk sementara sudah ada penyampaian dari organisasi buruh yang ada di Bali bahwa mereka tidak akan demo terkait dengan Omnibus Law," ucap Syamsi, saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
 
Ia mengatakan, secara organisasi, mereka tetap menolak UU Cipta Kerja itu tapi mereka tidak mau berdemonstrasi. "Untuk apa demo bahkan dari kita rata-rata sudah dirumahkan, khan tidak ada buruh pabrik di Bali, yang ada pekerja pariwisata di Bali. Semua pariwisata kan sekarang lagi istilahnya macet ya macet tapi ya mereka untuk apa unjuk rasa," ucapnya.

Baca juga: Akses Simpang Harmoni tertutup aksi massa mahasiswa
 
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara organisasi buruh dengan polisi, dengan hasil pertemuan penegasan di Bali tidak digelar unjuk rasa.
 
Syamsi menegaskan secara organisasi terstruktur bahwa mereka tidak setuju dan menolak, tapi secara organisasi di Bali mereka sudah menyampaikan tidak mau berdemonstrasi.
 
"Kalau di kita khan buruh-buruh pariwisata jadi mereka sudah memahami semua, bahwa pariwisata di Bali lagi lesu untuk apa mereka unjuk rasa. Semua pariwisata di Bali lagi lesu, semua memang merasakan itu di Bali. Berbeda dengan daerah lain yang ada buruh-buruh pabrik lainnya makanya mereka melakukan unjuk rasa," jelas Syamsi.

Baca juga: Kemendes: UU Cipta Kerja Pasal 117 jadi solusi badan hukum BUMDes
 
Sebelumnya, pada (7/10) massa dari Aliansi Bali Tidak Diam memasang spanduk di beberapa kantor partai politik di Denpasar dalam rangka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
 
Menanggapi aksi itu, Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gede Putu Putra Astawa, mengatakan, spanduk-spanduk itu mengganggu dan tidak berizin sebaiknya dilepas pihak-pihak bersangkutan.
 
"Ya seharusnya kalau spanduk itu mengganggu dan tidak berizin sebaiknya langsung dilepas oleh yang punya kantor. Kalau spanduk mungkin lebih tepat kepada Satpol PP karena terkait Perda," kata Astawa.

Baca juga: Aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Medan berakhir ricuh
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020