Menurut dia, masukan yang penting perlu didapatkan dengan cara dialog, karena pemerintah harus menyiapkan aturan pelaksana UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan turunan lain.
"UU Cipta Kerja membutuhkan aturan pelaksana yang perlu disiapkan Pemerintah di dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan turunan peraturan lainnya," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyadari pembahasan UU Cipta Kerja, yang berlangsung kurang lebih selama sembilan bulan itu, tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Secara kegunaan, diharapkan pembelakuan UU Cipta Kerja ini bisa mendongkrak arus investasi asing ke Tanah AIr.
Ia mengatakan dialog dengan komponen masyarakat perlu dikedepankan dalam penyusunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja itu, agar masyarakat yang merasa tidak puas, tidak perlu menyampaikan aspirasinya dengan turun ke jalan.
Baca juga: Menaker: RUU Cipta Kerja belum final, ruang dialog selalu terbuka
"Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif, dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran Covid-19," kata dia.
Laka Lena mengatakan pemerintah dan DPR sebelumnya telah berupaya melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam pembahasan UU Cipta Kerja, sebelum UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Khususnya, klaster tenaga kerja yang lebih intensif melibatkan para serikat pekerja dan serikat buruh.
Sejauh yang ia cermati, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.
Ia juga melihat keseriusan yang sama ditunjukkan para menteri untuk menyerap aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh itu, seperti yang dilakukan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
"Menko perekonomian menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali, dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua kali. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, melanjutkan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh, minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out," kata Laka Lena.
Baca juga: Menaker pastikan ruang dialog masih terbuka untuk RUU Cipta Kerja
Ia mengatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani, menyatakan walk out sekitar 14 kali pertemuan pertama dan tidak lagi mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya.
"Sekitar 14 kali pertemuan pertama. Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya. Tapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah," kata dia.
Selanjutnya, ide dan aspirasi para serikat buruh dan serikat pekerja juga diterima oleh pimpinan DPR, Badan Legislasi DPR, dan Komisi lX DPR, secara formal maupun informal sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja.
"Baleg DPR membawa ide dan aspirasi tersebut dalam pembahasan draf UU Cipta Kerja bersama pemerintah dan pengusaha, dengan berupaya semaksimal mungkin untuk membuka ruang akses publik seluas-luasnya, khususnya dalam klaster tenaga kerja," kata Laka Lena.
Baca juga: Aksi protes RUU Cipta Kerja, PDIP pastikan pemerintah buka dialog
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020