Presiden RI Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar
"Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK," ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Kepala Negara mengatakan perizinan pendidikan di luar KEK tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren.
Dia menyampaikan perizinan pendidikan dan perizinan pondok pesantren tetap sesuai dengan peraturan yang ada selama ini.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menjawab sejumlah hoaks yang menimbulkan disinformasi kepada publik.
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden, antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Bahlil sebut 153 perusahaan akan masuk RI setelah Omnibus Law disahkan
Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020