Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa di daerah itu yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.Dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang mengganggu pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
Surat Nomor 050/1423/Disnakertrans/2020 yang tandatangani 8 Oktober 2020 itu dikutip di Padang, Jumat menyebut UU Cipta Kerja yang disetujui DPR RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan oleh serikat pekerja, serikat buruh dan mahasiswa di Sumbar,
Dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang mengganggu pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
Karena itu Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi itu kepada Presiden RI Joko Widodo dan memohon agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar sesali aksi pelemparan saat unjuk rasa Omnibus Law
Baca juga: Polda Sumbar kirim ratusan personel Brimob bantu pengamanan di DKI
Surat itu adalah surat kedua yang dilayangkan oleh orang nomor satu di Sumbar itu. Sebelumnya Gubernur Sumbar juga sudah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI.
Isinya tidak jauh berbeda, yaitu menyampaikan aspirasi serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Sumbar yang menolak UU Cipta Kerja.
Irwan Prayitno bukan gubernur pertama yang melayangkan surat terkait UU Cipta Kerja pada pemerintah pusat. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah lebih dahulu melayangkan surat penyampai aspirasi kepada presiden.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020 memancing banyak penolakan di berbagai daerah di Indonesia.
Di Sumbar, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat, Kamis (8/19). Aksi yang awalnya damai berakhir bentrok dengan petugas keamanan.
Baca juga: Aksi pelemparan botol warnai unjuk rasa di Kantor DPRD Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020