• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Aksi unjuk rasa di Kupang langgar protokol kesehatan

Polisi: Aksi unjuk rasa di Kupang langgar protokol kesehatan

9 Oktober 2020 19:06 WIB
Polisi: Aksi  unjuk rasa di Kupang langgar protokol kesehatan
Pengunjuk rasa yang menamakan diri Cipayung Plus Bergejolak berujuk rasa di pintu masuk kantor DPRD NTT di Kota Kupang, NTT, Jumat (9/10/2020). ANTARA/Kornelis Kaha

aksi yang dilakukan pada siang pukul 11.00 Wita dan berakhir dengan damai pada pukul 17.00 Wita itu sama sekali tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Ama Kliment D mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa yang menamakan diri Cipayung Plus Bergejolak melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Kalau mau menyalurkan aspirasi tidak perlu mengumpulkan massa yang banyak yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dan juga tidak perlu melakukan aksi anarkis," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Selain itu juga kata dia tidak perlu melakukan aksi-aksi anarkis yang berujung pada pengrusakan fasilitas dan bahkan menggangu ketertiban umum.

Ia juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pada siang pukul 11.00 wita dan berakhir dengan damai pada pukul 17.00 wita itu sama sekali tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.

Para pengunjuk rasa ujar dia dapat dikenakan pasal 510 kitab undang-undang hukum pidana karena memang tak mendapatkan ijin untuk melakukan aksi.
Baca juga: Warga khawatir demonstrasi munculkan klaser baru COVID-19 di Kupang
Baca juga: Polisi tahan tiga pelajar SMA yang terlibat aksi unjuk rasa


Orang nomor dua di Polda NTT itu juga mengatakan bahwa pihak kepolisian sendiri saat aksi damai yang dilakukan pada Jumat siang hingga sore tadi sudah bekerja maksimal walaupun ada beberapa pihak dari massa pengunjuk rasa yang berusaha memprovokasi.

"Namun kalau ada provokator yang berusaha memprovokasi agar terjadi hal-hal yang berujung anarkis maka akan kami tindak. Tetapi bersyukur karena tak ada tadi," ujar dia.

Smentara itu kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Retnowati mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pihak di daerah ini untuk menolak rancangan undang-undang cipta kerja dapat berpotensi pada terjadinya penyebaran COVID-19 mengingat Kota Kupang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.

"Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak lagi menjaga jarak ini sangat berbahaya," katanya.

Ia mengatakan, aksi demonstrasi sebaiknya tidak dilakukan mengingat negara Indonesia sedang menghadap persoalan berat yaitu mengatasi pandemi COVID-19 yang terus berlangsung.
Baca juga: Wali Kota apresiasi perguruan tinggi di Kupang tidak ikut demonstrasi
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020