Di antara mereka yang ditangkap itu, terdapat 2.266 orang dijerat pidana karena melakukan kekacauan, berkumpul secara ilegal, dan kepemilikan senjata, demikian Kepolisian Hong Kong, Jumat.
Dari 635 pelaku kerusuhan, sebanyak 532 orang di antaranya menerima hukuman setelah menjalani proses peradilan.
Polisi Hong Kong seperti diberitakan sejumlah media di China menegaskan bahwa selama wabah COVID-19, masyarakat tidak hanya diwajibkan menjaga jarak sosial, melainkan juga menghindari perbuatan kejahatan.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, pemerintah Hong Kong (HKSAR) pada Selasa (6/10) memutuskan perpanjangan kebijakan pengaturan jarak fisik selama sepekan hingga 15 Oktober di tengah kekhawatiran kemungkinan memburuknya wabah COVID-19 di kalangan masyarakat lokal.
Pembatasan tersebut di antaranya larangan berkumpul lebih dari empat orang dan kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan dan angkutan publik.
Baca juga: 14 orang ditahan atas tuduhan pertemuan ilegal di Hong Kong
Baca juga: Dituduh mendukung huru-hara, raja media Hong Kong ditangkap
Baca juga: China sangkal tuduhan AS soal memanfaatkan kerusuhan rasial
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020