Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menyarankan agar Presiden Joko Widodo harus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.yang diuji materi bisa formil maupun materiil
"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat karena ada 76 undang-undang yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law, agar tidak menyebabkan kegaduhan.
"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman pantau proses penanganan demonstran di Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR mengadopsi Omnibus Law sah-sah saja, namun teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kalau menganut Omnibus Law maka UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya," katanya.
Bayu menjelaskan masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun menunggu UU Cipta Karya tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.
"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil," ucap Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Ciptaker atur perusahaan tidak bisa PHK sepihak
Jika jalur konstitusional yang ditempuh, lanjut dia, Presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi mengatakan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat.
Baca juga: Pengamat sebut hal bagus dari UU Ciptaker tidak dijelaskan dari awal
Baca juga: Presiden Jokowi: Izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020