Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat.Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.
Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.
Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.
"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.
Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.
"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," ujarnya.
Baca juga: Menteri Edhy: UU Cipta Kerja ditunggu pengusaha perikanan
Baca juga: Menteri KKP sebut UU Cipta Kerja untungkan nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020