Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan empat pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 di daerah ini, untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.Ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK
Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong Fahamsyah, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan nomor: 91/PL.02.4-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pilkada Serentak 2020.
"Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak ada zona hijau, tetapi jalan protokol. Ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK, dikecualikan untuk sekretariat, kemudian rumah pasangan calon yang berada di jalan protokol termasuk posko dengan syarat dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong dengan alamat jelas dan lengkap," kata dia.
Dia menjelaskan, jika nantinya di kawasan terlarang untuk pemasangan APK ini masih ada pasangan calon dan tim pemenangannya yang melakukan pelanggaran, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama dengan petugas Satpol-PP setempat.
Baca juga: KPU Rejang Lebong sasar 10 basis pemilih Pilkada 2020
Adapun 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK di daerah ini, menurut dia, di antaranya adalah jalan perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Kecamatan Curup Selatan sampai dengan lampu lalu lintas Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Kemudian Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwi Tunggal mulai dari bundaran sampai Simpang Tiga Asrama Kodim, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Selanjutnya sepanjang Jalan Santoso Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan S Sukowati dari bundaran sampai dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya mulai Kantor Disdukcapil sampai dengan Jalan Suprapto Simpang Empat Pasar Atas.
Seterusnya, kata dia, dari Simpang Empat Pasar Atas Jalan Suprapto sampai dengan Makodim 0409/Rejang Lebong, Jalan Kartini sampai dengan jalan seputaran Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup, lampu merah Jalan Merdeka sampai dengan Jalan AK Ghani Simpang Lebong sampai dengan Jalan Salim Batu Baru terus ke Jalan Zainal Abidin belakang Pasar Bang Mego sampai dengan Kantor Lurah Kepala Siring.
Jalan Pangeran Diponegoro sampai dengan Jalan Ade Irma Suryani (Pasar Atas), Jalan Ade Irma Suryani Simpang Empat Pasar Atas sampai dengan lampu merah Kelurahan Sukaraja dan Jalan AK Ghani Simpang Lebong sampai dengan Jembatan Sawah Baru Kelurahan Dusun Curup.
Pihaknya selain mengeluarkan larangan pemasangan APK di jalan protokol, juga mengeluarkan larangan pemasangan APK di fasilitas umum seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Adanya larangan pemasangan APK di jalan protokol itu, kata dia, sudah disosialisasikan kepada tim penghubung empat pasangan calon Pilkada Rejang Lebong, dengan harapan ini bisa dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon.
Baca juga: KPU Rejang Lebong tunggu petunjuk pelaksanaan kampanye virtual
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020