Pedoman pengaturan PSBB transisi itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.
Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat. Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.
Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.
Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.
Sementara pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Dinas Pendidikan tegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta terbitkan pedoman beribadah saat PSBB Transisi
Baca juga: Gym diperbolehkan beroperasi di Jakarta mulai Senin
Pewarta: Fauzi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020