• Beranda
  • Berita
  • PSBB transisi, taman hanya bagi warga usia 9-60 tahun

PSBB transisi, taman hanya bagi warga usia 9-60 tahun

12 Oktober 2020 00:27 WIB
PSBB transisi, taman hanya bagi warga usia 9-60 tahun
Warga duduk di bangku trotoar kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan status Jakarta menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai 14 September 2020 dengan penutupan sementara lima pusat kegiatan, yakni sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, serta tempat resepsi pernikahan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sementara, bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar COVID-19.

Adapun pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.

Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbuka hijau tersebut.

Pemrpov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:

1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Baca juga: PSBB transisi, ini syarat agar diizinkan berolahraga "indoor"
Baca juga: Polda Metro Jaya tiadakan ganjil genap selama PSBB Transisi
Baca juga: PSBB transisi, pengunjung kawasan rekreasi maksimal 25 persen

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020