Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) membahas substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dihadiri 24 rektor universitas negeri dan swasta.Ini kesempatan sangat baik juga bagi para rektor untuk memberi masukan kepada pemerintah, baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja
"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," jelas Menaker Ida dalam dialog yang dilakukan secara virtual tersebut, menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin.
Belum lagi, kata dia, 7,05 juta pengangguran pada 2019 dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.
"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan empat alasan diperlukan UU Cipta Kerja, yaitu perpindahan lapangan kerja ke negara lain dan daya saing pencari kerja Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.
Undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga memiliki urgensi karena penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi serta Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Ia juga secara rinci memaparkan hal-hal yang selama ini salah dipahami masyarakat tentang UU Cipta Kerja.
Baca juga: Akademisi sebut pentingnya sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja
Ketua FRI sekaligus Rektor IPB University Arif Satria menyambut positif dialog dan silaturahim FRI dengan pemerintah.
Dialog itu, menurut Arif, penting penting untuk memperkuat komunikasi dan silaturahim sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.
"Ini kesempatan sangat baik juga bagi para rektor untuk memberi masukan kepada pemerintah, baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," kata dia.
Dalam forum itu, Asep Saefuddin yang merupakan anggota Dewan Penasihat FRI sekaligus Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, menyampaikan apresiasi atas upaya sosialisasi pemerintah yang cukup masif.
Namun, ia mengatakan untuk hal-hal yang sensitif dalam UU Cipta Kerja diseminasi informasi dirasakan masih kurang.
"Untuk itu, ada baiknya pemerintah memperluas dan mempersering sosialisasi dengan stakeholder seperti Serikat Pekerja, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa seperti BEM, Kelompok Cipayung, dan juga tentunya FRI," kata dia.
Dalam dialog itu, hadir di antaranya rektor dari IPB University, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Universitas Brawijaya Malang, Unila, Universitas Al Ghifari Bandung, dan Universitas Pertamina.
Baca juga: Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja
Baca juga: Wapres: Omnibus Law tingkatkan daya saing Indonesia di tingkat global
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020