Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia pada Kamis (8/10) tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.
"Tadi arahan Bapak Presiden perlu diingatkan ke masyarakat bahwa sekarang masih pandemi COVID-19 sehingga kegiatan unjuk rasa diharapkan tidak membawa klaster demo baru," kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas secara daring yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin.
Baca juga: UU Ciptaker pulihkan ekonomi masyarakat saat pandemi COVID-19
Maka itu, ujar Airlangga, pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 seperti menjaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau alat penyanitasi (hand sanitizer).
Pemerintah juga berupaya mendeteksi dini potensi penularan COVID-19. Jika ada peserta unjuk rasa yang reaktif setelah diuji cepat (rapid test), kata Airlangga, maka akan langsung dipisahkan dan dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19.
"Penanganan mereka yang reaktif saat unjuk rasa pada prinsipnya dipisahkan dan dibawa ke RS rujukan," katanya.
Baca juga: Pakar nilai demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak murni
"Sekali lagi kegiatan-kegiatan demo atau unjuk rasa, jangan menjadi klaster pandemi baru," tambah Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kerumunan yang muncul dari rangkaian aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020. Terdapat kekhawatiran, kerumunan dalam unjuk rasa itu menimbulkan kluster penularan COVID-19.
Doni mengingatkan virus corona baru atau SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, tidak ditularkan hewan seperti flu babi atau flu burung, tetapi ditularkan oleh manusia.
"Dan yang menularkan adalah orang terdekat kita, keluarga, orang yang sekerja, terutama ketika di ruang publik," ucapnya.
Doni mengimbau ke semua pihak untuk berupaya mencegah penularan COVID-19 di kerumunan agar tidak terjadi penambahan kasus.
“Agar betul-betul memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh komponen masyarakat sehingga tak terjadi penambahan kasus.," ujarnya.
Baca juga: Akademisi sebut pentingnya sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja
Baca juga: Prof Romli: Omnibus Law cegah korupsi di birokrasi
Baca juga: Presiden tegaskan pentingnya bank tanah diatur dalam UU Ciptaker
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020