• Beranda
  • Berita
  • Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu

Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu

12 Oktober 2020 15:45 WIB
Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar. ANTARA/HO-Humas DPR/am.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), terakhir berisi 1.035 halaman, akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah difinalkan dulu oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain jumlah halaman yang berubah, ANTARA melihat ada penambahan pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja, dengan tercantumnya nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin belum ada pada draf tersebar di dunia maya berisi 905 halaman.

Selain itu, Indra mengatakan bahwa perubahan juga terdapat pada jenis spasi dan format huruf, serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (halaman)," kata Indra.

Indra mengatakan selain itu tidak ada lagi yang berubah. Perbaikan redaksi juga hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan format. Adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," kata Indra.

Selanjutnya, Indra pun menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke Presiden hari ini karena belum 7 hari kerja.

Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," kata Indra.

Baca juga: Bamsoet bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga vaksinasi COVID-19

Baca juga: Akademisi sebut pentingnya sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Menkeu: Omnibus Law Cipta Kerja entaskan RI dari "middle income trap"

Baca juga: Forum Satu Bangsa apresiasi pemerintah sahkan RUU Cipta Kerja

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020