"Hari Rabu (30/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Ali, terpidana Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Oktober 2019 telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Erwin karena terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Erwin dituntut 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan di Bakamla
Baca juga: Suap Bakamla, Erwin Arief dituntut 3,5 tahun penjara
Baca juga: Erwin Arief divonis 2,5 tahun penjara terkait suap Bakamla
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020