• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil lima saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor

KPK panggil lima saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor

13 Oktober 2020 11:06 WIB
KPK panggil lima saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi, yakni Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati, Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto.

Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung
Baca juga: Diberi hadiah saat anaknya lahir, Wali Kota Probolinggo lapor ke KPK


Kemudian, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK konfirmasi Sekda Kabupaten Bogor soal proses hibah tanah
Baca juga: KPK panggil Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020