• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi Sekda Kabupaten Bogor soal proses hibah tanah

KPK konfirmasi Sekda Kabupaten Bogor soal proses hibah tanah

12 Oktober 2020 16:34 WIB
KPK konfirmasi Sekda Kabupaten Bogor soal proses hibah tanah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin dan wiraswasta/pengelola pesantren H.M.N Lesmana soal dugaan proses hibah tanah untuk tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

KPK, Senin, memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"H.M.N Lesmana (wiraswasta/pengelola pesantren) dan Burhanudin (PNS/Sekda Kabupaten Bogor/Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor 2009-2014) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Baca juga: KPK tahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka korupsi

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK dalami modus pemotongan uang oleh Rachmat Yasin

Baca juga: KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020