• Beranda
  • Berita
  • Mahfud minta TGPF Intan Jaya selesaikan laporan investigasi

Mahfud minta TGPF Intan Jaya selesaikan laporan investigasi

13 Oktober 2020 12:00 WIB
Mahfud minta TGPF Intan Jaya selesaikan laporan investigasi
Ketua TGPF Kasus Penembakan Intan Jaya, Benny Mamoto, bersama anggota tim di Intan Jaya, Papua. ANTARA/HO-Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya untuk menyelesaikan laporan investigasi hingga Jumat (17/10).
 
"Sekarang tim ini sudah melaporkan seluruhnya dan tinggal menyusun nanti laporan yang lebih sistematis dan diberi waktu sampai dengan tanggal 17 untuk membuat laporan dan mendiskusikan semua fakta-fakta yang ditemukan sehingga sampai pada kesimpulan yang meyakinkan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
 
Mahfud membentuk TGPF Intan Jaya untuk mengungkap kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang menyebabkan empat orang tewas, yakni dua personel TNI, satu orang warga sipil dan seorang pendeta.
 
Tim itu berangkat ke Papua pada 7 Oktober lalu untuk melakukan investigasi lapangan dan kembali ke Jakarta pada 12 Oktober 2020.

Baca juga: TGPF temui 25 saksi di Intan Jaya
 
Menurut dia, Ketua Tim Investigasi, Benny J Mamoto, dan Sugeng Purnomo selaku wakil sudah melaporkan tentang pelaksanaan pencarian fakta di lapangan.
 
"Alhamdulillah semua target pencarian fakta sudah berhasil didapat meski terjadi teror, bahkan penghadangan dan penembakan," kata Mahfud.
 
Ia mengatakan, TGPF Intan Jaya berhasil mendapat keterangan dari saksi kunci soal penembakan TNI dan pendeta Yeremia, sehingga keterangan ini juga bisa dipakai polisi untuk menangkap para pelaku.
 
"Tim ini juga sudah menemui saksi-saksi kunci. Di sini yang dimiliki oleh tim adalah data primer. Ada saksi-saksi kunci, kemudian keluarga korban, olah TKP bersama keluarga korban itu sudah dibuat semua," ucap Mahfud.

Baca juga: TGPF selesai kumpulkan data kasus Intan Jaya
 
 
Kerja timnya juga turut dipermudah dengan terbukanya pihak keluarga korban akan proses investigasi yang dilakukan.
 
Keluarga korban, kata Mahfud, bahkan memberikan izin kepada tim untuk mengautopsi jenazah pendeta Yeremia yang menjadi korban penembakan yang diduga kuat dilakukan KKB Papua saat itu.
 
"Dulu itu sulit sekali. Dari awal kita masuk rumah sakit kita masuk, dokter-dokter kita masuk, sekarang tim ini sudah berhasil. Karena tim kami memang pendekatannya lebih kultural," ungkap Mahfud.
 
Sementara itu, Mamoto mengatakan tim telah mewawancarai 25 orang lebih saksi dalam proses investigasi. "Kami periksa 25 saksi, mungkin lebih. Mereka itu, istri korban, saudara yang diminta melihat korban, saksi pasca peristiwa, tenaga medis yang dimintai bantuan untuk membantu korban, dan aparat setempat yang sedang bertugas ketika itu," ujar dia.

Baca juga: TGPF Intan Jaya terus dalami keterangan berbagai pihak
 
TPGF, ujar dia, juga berhasil meyakinkan keluarga untuk mengautopsi jenazah Pendeta Yeremia yang menjadi korban penembakan, dimana hasilnya dapat menguatkan bukti di pengadilan nantinya.
 
"Autopsi itu rangkaian proses penyidikan. Jadi, tidak tergantung tugas TPGF, kami hanya membuka blokade. Pengalaman kami, hasil visum bisa keluar dalam dua minggu," ujarnya.
 
Rangkaian peristiwa terkait kasus penembakan di Intan Jaya Papua itu, ujar dia, juga sudah dibuatkan laporan polisi via Kasatreskrim.

Baca juga: Kondisi anggota TGPF korban penembakan di Intan Jaya stabil
 
"Hasil olah TKP, temuan-temuan di TKP, foto dokumentasi kejadian juga ada. Jadi, semua peristiwa itu akan diproses secara hukum dan ini sementara berjalan," ujar dia.
 
Tim itu juga akan terus memantau hasil investigasi hingga di proses penyidikan. Dia memastikan seluruh proses investigasi akan rampung dan dapat mengungkap pelaku seperti yang memang diharapkan para keluarga korban.
 
"Saya akan memantau terus proses penyidikan yang akan berjalan dan saya harus lapor kepada Ketua Kompolnas dalam hal ini Bapak Menko Polhukam. Sehingga proses itu akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu jawaban kami kepada beliau-beliau di sana," ucap dia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020