• Beranda
  • Berita
  • Gubernur BI: Pembelian SBN langsung hanya berlaku tahun ini saja

Gubernur BI: Pembelian SBN langsung hanya berlaku tahun ini saja

13 Oktober 2020 19:59 WIB
Gubernur BI: Pembelian SBN langsung hanya berlaku tahun ini saja
Tangkapan layar - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo . ANTARA/Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia/pri.

Kalau dananya sampai akhir tahun sesuai realisasi anggaran belum bisa dipakai, dananya itu bisa digunakan untuk tahun depan

Bank Indonesia (BI) menegaskan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara langsung untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk beban yang ditanggung oleh bank sentral ini, hanya berlaku sampai tahun 2020.

“Tahun ini saja, pembelian SBN-nya tahun ini,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring di Jakarta, Selasa.

Sedangkan dana hasil pembelian SBN secara langsung yang sudah diterima pemerintah, namun dana itu belum sepenuhnya terealisasi tahun ini bisa digunakan tahun 2021.

“Kalau dananya sampai akhir tahun sesuai realisasi anggaran belum bisa dipakai, dananya itu bisa digunakan untuk tahun depan. Supaya itu tidak menimbulkan perbedaan pendapat, supaya jelas,” imbuh Perry Warjiyo.

Baca juga: Gubernur BI: Pembelian SBN skema langsung bisa dilanjutkan pada 2021

Untuk mendanai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BI berbagi beban atau burden sharing dengan pemerintah.

Ada dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur BI dengan Menteri Keuangan yang mendasari burden sharing tersebut yakni SKB I pada 16 April 2020 dan SKB II pada 7 Juli 2020.

Pembelian SBN secara langsung, kata Perry Warjiyo, merupakan bagian dari SKB II. Sedangkan SKB I, BI bertindak selaku pembeli siaga jika pasar tidak mampu menyerap SBN pemerintah yang ditawarkan kepada pasar.

Dalam SKB I itu, BI bisa membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pembelian maksimum 25 persen dari target lelang.

Pembelian SBN sesuai SKB-I inilah yang dilanjutkan tahun 2021-2022 sesuai UU Nomor 2 tahun 2020.

Baca juga: Sri Mulyani pastikan skema berbagi beban BI tidak berlanjut di 2021

Adapun kebutuhan untuk public goods atau kebutuhan publik dalam rangka PEN itu yakni kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda.

Sedangkan pembelian SBN dalam SKB I digunakan untuk mendanai kebutuhan non public goods seperti dukungan UMKM dan korporasi.

Hingga 8 Oktober 2020, BI beli SBN pemerintah di pasar perdana baik melalui mekanisme pasar dan pembelian secara langsung mencapai total Rp289,86 triliun.

Gubernur BI merinci bank sentral ini membeli SBN dengan mekanisme pasar (SKB I) sebesar Rp60,18 triliun.

Selain itu realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk kebutuhan publik melalui pembelian SBN secara langsung mencapai Rp229,68 triliun sesuai SKB 7 Juli 2020.

BI juga sudah merealisasikan pembagian beban dengan pemerintah untuk pendanaan non public goods bagi UMKM mencapai Rp90,88 triliun sesuai SKB 7 Juli 2020.

Baca juga: Kemenkeu: Langkah pembagian beban sebagai bentuk kebijakan kreatif
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020