BPJPH: Auditor halal dibekali materi syariah

14 Oktober 2020 14:58 WIB
BPJPH: Auditor halal dibekali materi syariah
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki. (ANTARA/HO-Kementerian Agama)

uji kompetensi itu yang harus dipahami mereka itu soal kesyariahan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan auditor halal dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) dibekali materi syariah sehingga para penyelia tersebut mampu menguji produk sesuai prinsip-prinsip agama Islam.

Adapun Omnibus Law UU Cipta Kerja menghapus ketentuan auditor halal wajib berlatar keilmuan syariah, meski begitu, menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, hal tersebut bukan menjadi persoalan.

Mastuki mengatakan meski auditor halal bukan sarjana keagamaan tetapi wajib mendapatkan materi kesyariahan saat menjalani pendidikan dan latihan.

"Ketika auditor mengikuti uji kompetensi itu yang harus dipahami mereka itu soal kesyariahan," kata dia.

Adapun dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum UU Cipta Kerja, terdapat syarat untuk menjadi auditor halal adalah memiliki latar belakang keilmuan syariah.

Baca juga: BPJPH: UU Cipta Kerja pangkas waktu sertifikasi halal

Baca juga: BPJPH : Setiap produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikat halal


Tetapi usai UU Cipta Kerja, semua sarjana berbagai latar keilmuan dapat menjadi penyelia halal sesuai spesialisasinya masing-masing. Hal itu ditujukan untuk memperkuat kualitas pengujian produk halal. Auditor halal harus memiliki kompetensi lintas disiplin seperti ahli pangan, kimia dan keilmuan lain yang terkait.

"Auditor halal itu harus kompeten, maka perlu uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi seperti LPPOM MUI," kata dia merujuk penyelia halal harus memiliki latar belakang sains.

Proses sertifikasi halal sendiri memiliki sejumlah fase yang melibatkan tiga unsur penting di antaranya BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menguji kandungan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas melakukan sidang fatwa terhadap produk.

Adapun cara kerja LPH adalah memeriksa kandungan kehalalan produk yang dilakukan oleh auditor halal. Dengan begitu, dengan berkualitasnya penyelia halal akan meningkatkan kualitas sertifikasi halal.

Baca juga: 4,13 persen produk dapat sertifikasi halal

Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal perpaduan agama dan sains

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020