Presidium KAMI terdiri atas Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M Din Syamsudin.
Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu, ada sejumlah poin yang disampaikan menanggapi pernyataan itu, di antaranya KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut dan dinilai sebagai tindakan represif, tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Kemudian, KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI.
Baca juga: Kompolnas siap tampung keluhan publik terkait penangkapan pegiat KAMI
Baca juga: Polri klaim penangkapan para pegiat KAMI didasari cukup bukti
Baca juga: Anggota DPR: Penangkapan aktivis KAMI ujian bagi demokrasi
Menurut pernyataan tersebut, KAMI memang mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
Selain itu, KAMI meminta Polri untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).
Presidium KAMI juga meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE karena dinilai banyak mengandung 'pasal-pasal karet' yang dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.
Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, KAMI meminta Polri harus berkeadilan, yaitu tidak hanya membidik KAMI, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA.
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap beberapa aktivis KAMI, di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/10) lalu.
Tidak hanya Syahganda dan Jumhur, petinggi KAMI lainnya, yakni Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida juga ditangkap.
Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.
Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020