• Beranda
  • Berita
  • Ketua Apkasi soroti kewenangan daerah pada UU Cipta Kerja

Ketua Apkasi soroti kewenangan daerah pada UU Cipta Kerja

14 Oktober 2020 19:07 WIB
Ketua Apkasi soroti kewenangan daerah pada UU Cipta Kerja
UU Ciptaker diharapkan dukung kemudahan investasi dan perizinan daerah (Istimewa)

Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan.

“Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Bupati Banyuwangi itu melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar.

Baca juga: Ridwan Kamil akan sampaikan aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja

“Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah.

“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah," kata Bahlil.

Namun, lanjut dia, harus disertai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Kepala BKPM: tidak ada izin daerah ditarik ke pusat

"Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat. Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Cipta Kerja.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” kata Bahlil.

Baca juga: Baleg DPR paparkan UMKM jadi sektor utama pada UU Cipta kerja

Baca juga: Stafsus Menaker paparkan kepentingan buruh yang ada di UU Cipta Kerja

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020