• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah paparkan strategi perkuat kas industri, percepat pemulihan

Pemerintah paparkan strategi perkuat kas industri, percepat pemulihan

14 Oktober 2020 19:36 WIB
Pemerintah paparkan strategi perkuat kas industri, percepat pemulihan
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Industri memang kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi kita

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa penguatan arus kas untuk sektor industri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan.

"Strategi dari sisi supply side, kalau kita kelompokkan ada dua yaitu penguatan arus kas sektor industri dan relaksasi regulasi," ujar Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan penguatan arus kas itu meliputi pemberian bantuan modal kerja untuk industri yang masih beroperasi, penundaan pembayaran cicilan dan bunga pinjaman, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa ditunda tapi tidak dihapuskan, serta insentif biaya listrik.

Baca juga: BI: Kinerja industri pengolahan triwulan III membaik, meski kontraksi

Kemudian, lanjut dia, pemberian insentif pajak melalui PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 25.

Untuk relaksasi regulasi, lanjut dia, yakni relaksasi proses peralihan izin, tidak perlu mengubah akta ke Kementerian Hukum dan HAM namun cukup melalui BKPM.

Kemudian, relaksasi izin edar untuk APD (Alat Pelindung Diri) dan masker di luar kebutuhan medis, relaksasi izin impor mesin tidak baru sebagai barang modal dan tidak diperdagangkan serta relaksasi larangan dan pembatasan bahan baku impor.

"Secara paralel kita lakukan selama pandemi," katanya.

Baca juga: Menperin: Revolusi Industri 4.0 butuh peran startup

Untuk strategi dari sisi permintaan, Atong mengatakan kebijakan yang diterapkan yakni dengan pembukaan pasar rakyat, mal, dan toko swalayan, dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, lanjut dia, kemudahan ekspor produk hasil industri nasional melalui penerbitan Permendag 57 Tahun 2020 tentang Ekspor Alat Pelindung Diri (APD).

Ia mengharapkan kebijakan-kebijakan itu dapat menyerap produk dalam negeri dan belanja masyarakat meningkat.

"Industri memang kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi kita. Melihat PDB kita turun, tentunya kami sepakat perlu supply side dan demand side," ucapnya.

Baca juga: Kemenperin: Jumlah kawasan industri melonjak, siap tampung investor
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020