• Beranda
  • Berita
  • Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak meningkat signifikan

Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak meningkat signifikan

14 Oktober 2020 23:32 WIB
Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak meningkat signifikan
Pasien COVID-19 dinyatakan sembuh di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat signifikan dari sepekan sebelumnya 70 orang dan kini total menjadi 104 orang.
Pasien COVID-19 dinyatakan sembuh di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat signifikan, dari sepekan sebelumnya 70 orang dan kini total menjadi 104 orang.

"Sebagian besar pasien yang sembuh itu setelah menjalani perawatan medis di RSUD Banten," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Rabu.

Masyarakat yang dinyatakan sembuh dari penyakit Corona bisa kembali berkumpul bersama anggota keluarga.

Saat ini, warga yang teridentifikasi positif COVID-19, selain menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan di RSUD Banten juga isolasi mandiri di tempat kediamannya.

Baca juga: Cegah penularan, kerumunan di Kantor Koperasi-UKM Lebak dibubarkan

Baca juga: Kemenag: Waspadai penularan COVID-19 lingkungan ponpes di Lebak-Banten


Kemungkinan besar untuk isolasi mandiri pemerintah daerah sudah menyiapkan lokasi khusus.

Selama ini, perkembangan pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh cukup signifikan dan sampai dengan Rabu ini tercatat sebanyak 104 orang.

"Kami optimistis semua pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Banten sembuh," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, berdasarkan data jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 238 orang dan di antaranya 104 orang dinyatakan sembuh, 127 orang menjalani isolasi mandiri dan perawatan rumah sakit serta tujuh orang dilaporkan meninggal.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kata dia, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perda itu, kata da, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

Selain itu juga pemerintah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 1 sampai 20 Oktober dengan melarang warga melakukan kegiatan yang mengundang massa banyak hingga terjadi kerumunan.

Dengan demikian, masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

"Kami minta semua warga agar disiplin mentaati aturan protokol COVID-19 untuk memutus mata rantai COVID-19 itu," katanya menjelaskan.*

Baca juga: Selama PSBB, titik pemeriksaan di Lebak-Banten diperketat

Baca juga: Lebak terapkan genap ganjil batasi pedagang pasar selama PSBB

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020