• Beranda
  • Berita
  • Bantu pemulihan ekonomi, DPR katakan OJK perlu "jemput bola"

Bantu pemulihan ekonomi, DPR katakan OJK perlu "jemput bola"

15 Oktober 2020 07:55 WIB
Bantu pemulihan ekonomi, DPR katakan OJK perlu "jemput bola"
Tangkapan layar - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA/Dewa Wiguna/am.

OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu "jemput bola" atau berinisiatif dan proaktif dalam mengantisipasi berbagai kendala yang muncul guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

"OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis," kata Amir Uskara dalam rilis, Kamis.

Menurut Amir Uskara, OJK selama ini layak diapresiasi karena berbagai kebijakannya telah berkontribusi kepada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi berlangsung.

Selain berhasil menciptakan stabilitas sektor keuangan dari stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pecegahan, ujar dia, OJK diharap terus melakukan pengembangan yang membantu perekonomian nasional.

"Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK. Itu harus jujur, kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut," katanya.

Namun, ia berpendapat bahwa tetap perlu dilakukan improvisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dampak COVID-19 kepada ekonomi.

Sebagaimana diketahui, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan seperti restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain.

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah melalui subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

OJK juga akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sesuai aturan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang selaras kebijakan pemerintah dan BI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memaparkan, sejak awal pandemi, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat COVID-19.

Selain itu, ujar dia, OJK bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS terus berkoordinasi dan ambil bagian dalam menggerakkan roda perekonomian dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Anggota DPR pastikan tidak ada dewan moneter, fungsi BI-OJK tetap sama

Baca juga: Anggota DPR ingin OJK selamatkan kinerja industri asuransi

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR minta OJK tidak matikan koperasi digital


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020