• Beranda
  • Berita
  • Benny Tjokro dinyatakan sembuh COVID-19, sidang tuntutan dilanjutkan

Benny Tjokro dinyatakan sembuh COVID-19, sidang tuntutan dilanjutkan

15 Oktober 2020 12:06 WIB
Benny Tjokro dinyatakan sembuh COVID-19, sidang tuntutan dilanjutkan
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilanjutkan karena keduanya telah dinyatakan sembuh COVID-19.

"Sudah ada resmi surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan pada 13 Oktober 2020 yang menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan, dengan demikian dapat dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara tuntutan dari Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis.

Seharusnya keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 24 September 2020 lalu, namun JPU Kejaksaan Agung melaporkan ke majelis hakim bahwa keduanya terpapar COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan di RS Adhyaksa.

Baca juga: Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19
Baca juga: Pengamat: Publik harus kawal kasus Jiwasraya hingga inkrah
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya akan ajukan banding atas vonis seumur hidup


Akhirnya, majelis hakim hanya melanjutkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Berdasarkan info majelis hakim, persidangan kedua terdakwa dilaksanakan Kamis, 15 Oktober 2020," ungkap Bambang.

Dalam surat dakwaan disebutkan keduanya bersama dengan empat terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Heru Hidayat juga disebut melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Empat orang terdakwa lain pada Senin (13/10) sudah menjalani sidang pembacaan vonis.

Keempatnya yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020