Dengan menggunakan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa mendaftarkan subyek pajak, obyek pajak, termasuk melaporkan pajak terutang secara online
Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi aplikasi SiPanji yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran pajak secara elektronik (e-transaksi).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan bahwa SiPanji merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri, dan merupakan salah satu terobosan dalam bidang teknologi.
"Aplikasi ini, merupakan upgrading terobosan di bidang teknologi, yang sebelumnya sudah diluncurkan. Kami terus menggencarkan sosialisasi untuk penggunaan aplikasi ini," kata Made, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.
Made menambahkan bahwa dengan menggunakan aplikasi SiPanji tersebut, para wajib pajak bisa dengan mudah mendaftarkan subyek, obyek pajak, hingga melaporkan pajak terutang secara daring atau online.
Hingga saat ini, lanjut Made, sudah ada kurang lebih sebanyak 4.000 warga Kabupaten Malang yang mengunduh aplikasi tersebut. Diharapkan, masyarakat bisa lebih mengoptimalkan aplikasi tersebut, karena memberikan banyak kemudahan terkait perpajakan.
"Dengan menggunakan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa mendaftarkan subyek pajak, obyek pajak, termasuk melaporkan pajak terutang secara online," kata Made.
Made menambahkan, bagi warga Kabupaten Malang yang ingin mengunduh aplikasi tersebut, bisa mengakses laman PlayStore. Para wajib pajak bisa mengikuti instruksi selanjutnya untuk melakukan instalasi aplikasi tersebut, pada telepon pintar yang dimiliki.
"Caranya mudah, hanya mengetik SiPanji dalam kolom pencarian PlayStore, dan kemudian ikuti instruksi yang ada," kata Made.
Dengan adanya aplikasi SiPanji tersebut, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, karena mampu memberikan kemudahan, dan memangkas waktu proses pelayanan pajak.
Bapenda Kabuapaten Malang mengelola sepuluh sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: DJP siapkan antrean online untuk layanan tatap muka
Baca juga: Bayar pajak makin gampang lewat daring, berikut situs dan aplikasinya
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020