Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan nomor antrean online mulai 1 September 2020 bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor secara langsung.untuk mendapatkan nomor antrean, pengunjung harus mengisi data di laman https://kunjung.pajak.go.id seperti identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk mendapatkan nomor antrean, pengunjung harus mengisi data di laman https://kunjung.pajak.go.id seperti identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.
"Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri," katanya.
Baca juga: DJP-DJPK Kemenkeu optimalisasi pungutan pajak dengan 78 pemda
Ia menjelaskan pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
Layanan tatap muka secara langsung ini dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara hingga Juli 2020 capai Rp922,2 triliun
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat maupun wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Dalam laman tersebut, tersedia layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak.
Terkait layanan yang belum tersedia secara daring, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti surat elektronik (email) dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020