Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa ada empat tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan secara bersamaan yakni tersangka Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Djoko diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Merasa kooperatif, pengacara Irjen Napoleon keberatan kliennya ditahan
Baca juga: Bareskrim tahan Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan
Baca juga: Berkas perkara tahap I gratifikasi "red notice" dinyatakan lengkap
"5 Oktober lalu berkas perkara red notice JST dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (jaksa penuntut umum) sehingga pada hari ini Jumat, penyidik tipikor telah menyerahkan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel untuk tersangka PU, TS dan NB, sedangkan JST diserahkan ke Kejari Jakpus," tutur Awi.
Sementara Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri karena keduanya berhadapan dengan perkara lain.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," kata Anang.
Anang menuturkan pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian. Namun persidangan tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020