"Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi perbedaan perlakuan pada tersangka sembilan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca juga: Polri jelaskan telegram Kapolri agar tak ragu ambil tindakan
Para aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan enam tersangka lainnya pada Kamis (15/10) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan tangan diborgol.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tidak pernah ditampilkan ke hadapan media dan bahkan tidak pernah diborgol.
Baca juga: Merasa kooperatif, pengacara Irjen Napoleon keberatan kliennya ditahan
Baca juga: Bareskrim tahan Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan
Kemudian saat tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Pol Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020, tersangka tidak mengenakan baju tahanan. Padahal saat itu, dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo saat itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.
Karopenmas Awi pun berdalih bahwa pada hari ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon telah menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
"Tadi kan pakai baju tahanan," kata Awi.
Baca juga: Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI Medan
Baca juga: Siber Bareskrim tetapkan aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020