• Beranda
  • Berita
  • Kemensos: Peraturan Asistensi Rehabilitasi Sosial tinggal harmonisasi

Kemensos: Peraturan Asistensi Rehabilitasi Sosial tinggal harmonisasi

17 Oktober 2020 11:39 WIB
Kemensos: Peraturan Asistensi Rehabilitasi Sosial tinggal harmonisasi
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (kiri) dan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim (kanan) dalam Finalisasi Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas di Hotel Ciputra, Cibubur, Kamis (15/10/2020). (Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) akan segera ditandatangani karena tinggal tahap harmonisasi.

"Permensos tentang ATENSI tinggal selangkah lagi untuk ditandatangani. Permensos tersebut merupakan penyederhanaan 13 peraturan terkait rehabilitasi sosial di lima klaster," kata Harry melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Harry mengatakan setiap tahun terdapat sekitar 1.500 peraturan menteri yang diterbitkan. Di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial sendiri terdapat 13 peraturan menteri.

Baca juga: Untuk perlindungan, Kemensos susun pedoman operasional ATENSI anak

Peraturan Menteri Sosial tentang ATENSI akan menjadi payung hukum untuk mengendalikan program dan kegiatan yang menjadi otoritas Kementerian Sosial.

Salah satu program yang akan berada di bawah payung hukum peraturan tersebut adalah Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas yang sedang dalam tahap finalisasi.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan Pedoman Operasional ATENSI Penyandang Disabilitas akan menjadi pedoman bagi balai, lembaga kesejahteraan sosial, dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Menurut Eva, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemensos perkuat Atensi layani anak di masa pandemi COVID-19

Baca juga: Kemensos akan pangkas Permensos tumpang tindih


"Arah kebijakan ini dituangkan dalam rehabilitasi sosial langsung dan tidak langsung. Rehabilitasi sosial langsung, misalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial," papaanya.

Eva mengatakan bentuk layanan asistensi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, antara lain berbasis pada keluarga, komunitas, maupun residensial pada balai.

"Dengan platform baru, layanan residensial di balai akan menjadi pilihan terakhir," ujarnya.

Para pekerja sosial tidak hanya akan datang ke balai saja, tetapi juga bisa datang ke rumah-rumah atau lembaga lain seperti yayasan penyandang anak cacat (YPAC).

Program asistensi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas juga akan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, terapis, pendataan tumbuh kembang anak, konseling, dan dukungan keluarga.

Baca juga: Kemensos serahkan bantuan kepada anak penyintas disabilitas ganda

Program tersebut juga akan terintegrasi dengan program pelindungan jaminan sosial melalui Program Keluarga Harapan disabilitas dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk akses penerima bantuan iuran.

"Fungsi balai juga akan menjadi lebih luas untuk melakukan edukasi, informasi, dan pendataan," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020