• Beranda
  • Berita
  • DPD RI soroti kasus kegagalan kontruksi bangunan di Raker Gapeknas

DPD RI soroti kasus kegagalan kontruksi bangunan di Raker Gapeknas

18 Oktober 2020 20:06 WIB
DPD RI soroti kasus kegagalan kontruksi bangunan di Raker Gapeknas
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di depan peserta rapat kerja daerah Gabungan Pengusaha Ahad. (Ist)
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyoroti banyaknya kasus kegagalan konstruksi bangunan, karena belum mematuhi ketentuan konstruksi berkelanjutan di depan peserta rapat kerja daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas).

"Kegagalan konstruksi itu menjadi isu global dan menjadi sorotan dunia internasional, dan ini catatan yang menurut saya penting. Karena menyangkut isu masa depan usaha jasa konstruksi," kata La Nyalla pada Raker yang berlangsung di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Ahad.

Kegagalan itu sangat berpengaruh pada industri konstruksi, baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga berdampak kepada kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dunia internasional. Karena pembangunan tidak boleh mengorbankan daya dukung untuk kebutuhan generasi masa depan," ujar senator asal Jatim.

Baca juga: Konstruksi tol layang Kelapa Gading - Pulo Gebang capai 71 persen

Baca juga: PUPR katakan SiPetruk akan awasi kualitas hunian


La Nyalla yang juga mantan Ketua Kadin Jatim itu mengatakan kegagalan konstruksi bangunan adalah salah satu dari 10 catatan permasalahan di dunia jasa konstruksi yang harus menjadi perhatian dan pembahasan dalam Raker ini.

Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha jasa konstruksi siap memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Menurutnya, pelaku industri jasa konstruksi dalam negeri wajib untuk memperbaiki kualitas daya saing jasa dan industri konstruksi nasional, seiring dengan efektif berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada awal tahun depan.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan 10 catatan permasalahan di dunia jasa konstruksi, agar menjadi perhatian dan pembahasan dalam Rakerda kali ini sehingga para anggota Gapeknas lebih siap menyongsong penerapan UU tersebut," katanya.

Ia menjelaskan yang menjadi sorotan pertama adalah Fungsi Pembinaan oleh Pemerintah Daerah yang belum maksimal menyentuh masyarakat jasa konstruksi. Padahal pemerintah pusat, melalui SE Mendagri Nomor 601 Tahun 2006, sudah membentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah atau TPJKD.

“Tetapi beberapa daerah belum menindaklanjuti dengan membentuk unit struktural. Akibatnya, pembinaan jasa konstruksi di daerah masih belum sepenuhnya efektif. Menurut saya, hal ini harus menjadi perhatian Gapeknas Jawa Timur,” ucap La Nyalla yang juga pengusaha konstruksi itu.

Hal itu termasuk penanganan konflik atau sengketa kontrak konstruksi. Dimana beberapa badan usaha jasa konstruksi kerap merasa dikriminalisasi dalam sengketa kontrak konstruksi. "Ini juga harus dipikirkan dan diadvokasi oleh organisasi," tuturnya.

Berikutnya, La Nyalla berharap Gapeknas mampu meningkatkan jumlah badan usaha dengan kualifikasi besar dan spesialis.

Bukan semakin banyak badan usaha dengan kualifikasi kecil dan generalis. Sehingga proyek jasa konstruksi kecil diperebutkan oleh ratusan kontraktor.

“Saya berharap, anggota Gapeknas harus mulai menyiapkan diri untuk menyongsong regulasi internasional ini,” ujarnya.

Ia juga melakukan otokritik kepada para pengusaha jasa konstruksi tentang masih minimnya tenaga ahli dengan sertifikasi standar yang berlaku internasional.

Padahal hal itu menjadi syarat kerja sama badan usaha jasa konstruksi nasional dan asing yang masuk ke Indonesia.

Pembukaan Rakerda yang digelar di Graha KADIN Jatim itu dihadiri ketua umum DPP Gapeknas, Manahara R. Siahaan. Selain itu tampak juga Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto serta beberapa pengusaha di bidang jasa konstruksi dan para pengurus Gapeknas se Jawa Timur.*

Baca juga: Adhi Karya catat progres LRT Jabodebek capai 77 persen

Baca juga: Polda NTB akan segel rumah sakit di Dompu karena bangunan bermasalah

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020