• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Paslon kepala daerah harus berikan contoh protokol kesehatan

Pakar: Paslon kepala daerah harus berikan contoh protokol kesehatan

18 Oktober 2020 21:13 WIB
Pakar: Paslon kepala daerah harus berikan contoh protokol kesehatan
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (ANTARA/HO/Emrus Sihombing)



Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan para pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya harus memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat," kata Emrus Sihombing melalui telepon selulernya kepada ANTARA, Minggu.

Baca juga: Ketua MPR minta peserta pilkada langgar protokol kesehatan ditindak

Menurut dia, pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya yang menyampaikan materi kampanye kepada masyarakat harus dalam koridor menerapkan protokol kesehatan secara benar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika pasangan calon kepada daerah maupun tim kampanyenya telah menerapkan protokol kesehatan dan sering mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan menirunya yakni menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Doktor komunikasi politik Universitas Padjadjaran Bandung ini yakin contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Hadar Gumay: Kesehatan dan keselamatan pemilih harus terjamin

"Contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan masyarakat daripada bentuk komunikasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat dalam konteks kampanye," kata pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta ini.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca juga: Anggota DPR: PKPU sudah tegas penerapan protokol kesehatan di pilkada

Rinciannya adalah:
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September-5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antarpasangan calon (26 September-5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November-5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6-8 Desember 2020).

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020