• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah siapkan pengurangan pajak untuk riset farmasi

Pemerintah siapkan pengurangan pajak untuk riset farmasi

19 Oktober 2020 14:02 WIB
Pemerintah siapkan pengurangan pajak untuk riset farmasi
Tangkapan layar - Menkeu Sri Mulyani saat memberikan sambutan secara virtual dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020 di Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube PT Dyandra Promosindo/pri.

Kami harap perusahaan farmasi Indonesia bisa menggunakan momentum COVID ini sekaligus juga berbagai insentif yang diberikan pemerintah termasuk super deduction

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan pengurangan pajak untuk kegiatan riset atau inovasi bagi seluruh perusahaan termasuk farmasi yang saat ini fokus menemukan vaksin COVID-19.

“Kami harap perusahaan farmasi Indonesia bisa menggunakan momentum COVID ini sekaligus juga berbagai insentif yang diberikan pemerintah termasuk super deduction,” katanya dalam jumpa pers daring terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin.

Menurut dia, perusahaan farmasi yang mengadakan riset untuk menemukan vaksin COVID-19 masuk kriteria untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.

Dengan adanya stimulus pajak itu, lanjut dia, perusahaan farmasi dalam negeri bisa meningkatkan kapasitas dan kemampuan industri farmasi Indonesia.

“Negara yang punya industri pharmaceutical yang kuat, dia mampu mendapatkan atau bisa terus menemukan solusi terhadap pandemi dan sekaligus mendirikan leadership di dunia internasional,” imbuhnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu optimistis industri farmasi dalam negeri berpotensi menjadi pemain global karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan ukuran ekonomi dan jumlah populasi yang besar.

Sebelumnya, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang diterbitkan 9 Oktober 2020.

Dalam PMK itu disebutkan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen.

Baca juga: Pemerintah tanggung bea masuk dunia usaha

Baca juga: Tingkatkan keamanan pangan, peneliti dorong insentif ke usaha inovatif

Baca juga: Pemerintah sederhanakan prosedur insentif PPh pasal 21


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020