Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga.
“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, Senin.
Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang.
Baca juga: Kemenkeu: UU Ciptaker beri kemudahan berusaha bagi UMKM dan "startup"
Adapun mekanisme penghitungannya, lanjut dia, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.
“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu paparkan tujuh kebijakan strategis APBN 2021
Baca juga: Kemenkeu tegaskan resesi harus dihadapi dan dimanfaatkan
Sementara itu pengenaan sanksi 100 persen, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.
Angka 100 persen itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.
“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu tidak berencana terapkan pajak nol persen untuk mobil baru
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020