"Dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Ahmad Riza Patria saat menyampaikan Pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin.
Wakil gubernur yang akrab dipanggil Ariza itu menyampaikan adanya Perda Penanggulangan COVID-19 segera membangkitkan kegiatan ekonomi dan sosial di DKI Jakarta.
"Ketepatan waktu penetapan peraturan daerah ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," ujar Ariza.
Baca juga: DPRD minta sanksi pelanggar PSBB dalam Raperda COVID-19 tak normatif
Baca juga: Astapem DKI: Kerja sama COVID-19 antardaerah tertuang dalam UU 23/2014
Ariza mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti saran dan rekomendasi DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," ujar Ariza.
Pembahasan Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah dilakukan sejak akhir September 2020. Pemprov DKI Jakarta menyerahkan raperda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta
pada Rabu (23/9).
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020