"Objek lelangnya satu paket terdiri dari 11 handphone," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
11 telepon seluler terdiri dari Apple model iPhone XS, Samsung model Galaxy Note8, OPPO model F7, Samsung model DUOS, Apple model iPhone 8, Samsung model DUOS.
Selanjutnya, Samsung model SM-C710F/DS, Samsung model Galaxy J1 Ace, Samsung model SM-J250F/DS, Samsung model GT-E1272, dan Samsung model GT-S6310.
Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum itu, lanjut Ali, sebagai bagian dari "asset recovery" dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau "closed bidding".
"Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Adapun harga limit satu paket terdiri dari 11 telepon seluler itu senilai Rp14.564.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp5.000.000.
"Tempat Lelang Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10). Waktu penetapan lelang pukul 13.00 WIB waktu server," ujar Ali.
Baca juga: Barang rampasan dari 4 terpidana korupsi laku dilelang Rp400 juta
Baca juga: KPK lelang tanah dan 57 barang rumah tangga dari perkara Yaya Purnomo
Baca juga: KPK lelang barang rampasan negara dari delapan perkara korupsi
Baca juga: KPK: Pelaksanaan lelang beri pemasukan kas negara Rp1,02 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020