"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang 'e-auction' dengan perantara KPKNL Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara
Barang-barang yang akan dilelang, yakni pertama, sebidang tanah Kavling Nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Adapun harga limit sebidang tanah tersebut Rp903.282.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp185 juta.
Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II /11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Ketiga, 57 barang rumah tangga seperti furniture, elektronik, dan mebeler. Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama Devy Nursanty yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/ 11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu didakwa terima Rp8,39 miliar
Untuk lelang barang kedua dan ketiga dijual secara paket atau satu kesatuan. Adapun harga limit untuk barang kedua senilai Rp1.754.125.000 dan harga limit barang ketiga Rp55.161.000 sehingga ditotalkan berjumlah Rp1.809.286.000.
Untuk barang kedua dan ketiga tersebut, peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp365 juta.
Lelang akan digelar di KPKNL Bandung di Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung pada Kamis (9/7) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dan penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Baca juga: Jaksa: Sepuluh daerah beri uang ke pejabat Kemenkeu
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020