"Penundaan kembali sidang yang seharusnya dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2020 ini tentunya cukup memberikan tekanan moral bagi korban, yang harus menunggu sejak peristiwa pidana terjadi pada 7 Juli 2019," ujar Sekretaris I Korfung Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Tian di Kuala Lumpur, Senin.
Mahkamah Sesyen (Mahkamah Rendah), Senin, menetapkan tiga hari mulai 21 Desember mendatang untuk persidangan kasus pemerkosaan seorang pembantu Indonesia yang dihadapi oleh Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong.
Hakim Norashima Khalid menetapkan tanggal tersebut ketika dua pengacara lain yang mewakili Choo Kiong, Datuk Rajpal Singh dan Salim Bashir, menghadapi kendala untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada Senin setelah Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) diberlakukan di Lembah Klang.
Saat persidangan, Yong diwakili oleh pengacara Farhan Sapian dan Surindar Singh sementara penuntutan dilakukan oleh Direktur Penuntutan Negara Bagian Perak, Azhar Mokhtar.
"KBRI Kuala Lumpur terus bekerja sama erat dengan Otoritas Penegak Hukum Malaysia dalam memberikan prioritas pelindungan terbaik bagi WNI korban perkosaan yang diduga dilakukan oleh Paul Yong Choo Kiong," ujar Shabda.
Dia mengatakan, atas kerja sama baik Otoritas Malaysia bersama KBRI, korban selalu mendapat penguatan moral dan kesehatan.
"Korban saat ini dalam kondisi mental yang lebih baik dan dapat memahami penundaan dikarenakan kondisi COVID-19," katanya.
Korban, KBRI Kuala Lumpur, keluarga korban di Indonesia, serta pengacara pemerhati korban Gooi & Azura, berharap jadwal baru yang telah ditetapkan hakim dapat terlaksana tanpa ada kendala lagi dan prioritas hak atas keadilan bagi korban perkosaan dapat ditegakkan.
Baca juga: Pemerintah akan kawal kasus WNI diperkosa pejabat Malaysia
Baca juga: Sidang anggota DPRD Perak pemerkosa PRT WNI dimulai
Baca juga: Kepolisian Perak bantah kasus pemerkosaan PRT WNI ditutup
RI-Malaysia Sepakati Peningkatan Perlindungan WNI
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020