Kepala PDRM Negara Bagian Perak, Komisioner Polisi Dato' Razarudin Bin Husain mengemukakan hal itu dalam siaran pers yang dikirimkan ke media di Kuala Lumpur, Jumat.
"Polisi menemukan banyak orang masih mempercayai dan membagikan informasi bahwa kasus ini telah ditutup oleh pihak pendakwaan setelah mendapat pengarahan dari kejaksaan agung. Malah publik mendakwa polisi tidak menjalankan tugas penyidikan dengan baik sehingga kasus ini tidak diteruskan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook Fahaizal Zee, Kamis malam, sesuai dengan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 Pasal 500 dan pasal 505 (b) KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan telah membuat fitnah terhadap Kepala Polisi Perak dengan menyatakan bahwa Paul Yong yang didakwa melakukan pemerkosaan dibebaskan," katanya.
Polisi ingin menegaskan apa saja yang dikatakan orang bahwa kasus ini ditutup adalah tidak benar.
"Diinformasikan bahwa pengacara Paul yang telah mengantar representasinya kepada Kejaksaan Agung tetapi permohonan tersebut telah ditolak dan mengarahkan kepada Pendakwaan Negeri Perak untuk meneruskan pendakwaan terhadap kasus tersebut," katanya.
Razaruddin mengatakan pihaknya telah membuat persiapan rapi dari sisi keamanan di sekitar Mahkamah Perak ketika kasus ini dijadwalkan disidangkan kembali pada 10 hingga 14 Februari 2020.
Paul Yong didakwa melakukan pemerkosaan terhadap pembantunya di sebuah rumah di Meru Desa Park, Negara Bagian Perak, pada 07 Juli 2019 antara pukul 20.15 hingga 21.19 malam waktu setempat.
Baca juga: Sidang pemerkosaan PRT asal Indonesia dilanjutkan Februari
Baca juga: Usulan kasus pemerkosaan PRT WNI pindah ke Mahkamah Tinggi ditolak
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020