Nilainya sedang dihitung, berkisar di atas Rp500 miliar
Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan hingga 15 Oktober 2020 sebanyak 224 pemegang polis dari kategori korporasi sepakat mengikuti program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya.
Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana mengatakan sejak diumumkan pada Agustus 2020 jumlah pemegang polis korporasi yang mengikuti program restrukturisasi terus meningkat, dilatarbelakangi pengertian dan pemahaman mereka terhadap kondisi keuangan Jiwasraya.
"Dari 224 korporasi itu terdapat 257 kontrak baru yang sudah menyepakati program penyelamatan polis. Nilainya sedang dihitung, berkisar di atas Rp500 miliar," kata Kompyang ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya juga akan melakukan sosialisasi terkait program penyelamatan polis Jiwasraya kepada pemegang polis tradisional dan bancassurance.
Sosialisasi atas program penyelamatan polis ini dilakukan karena pada 30 September 2020 posisi likuiditas Jiwasraya telah berada di angka Rp54,5 triliun, dengan aset hanya tinggal Rp16 triliun. Atas kondisi ini, ekuitas Jiwasraya pun telah berada di posisi negatif atau minus Rp38,5 triliun. Sementara untuk utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum terbayar hingga kuartal III 2020 telah menyentuh Rp19,4 triliun.
"Kami berharap agar seluruh pemegang polis memahami kondisi Jiwasraya dan turut serta dalam program penyelamatan polis untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar dari kedua belah pihak," ujar Kompyang.
Menurut catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sedang berupaya menyelamatkan polis Jiwasraya. Sebagai opsi penyelamatan, pemerintah telah menyiapkan bail in melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun yang akan disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.
Dana senilai Rp 22 triliun, nantinya akan digunakan lebih dulu oleh manajemen IFG Life demi mengembangkan bisnisnya di lini asuransi kesehatan jiwa hingga pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan menyasar target pasar berupa ekosistem pegawai BUMN dan masyarakat umum.
Sedangkan untuk polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, portofolionya akan ditransfer ke IFG Life dimana pembayaran akan dilakukan bertahap kepada para pemegang polis.
"Kami berharap kerja keras Tim Gabungan yang di dalamnya terdapat manajemen baru, BPUI, Kementerian Keuangan dan BUMN ini bisa menjadi bukti atas komitmen yang serius dalam menyelamatkan hak-hak pemegang polis Jiwasraya. Semoga program penyelamatan polis yang kemarin telah mendapat restu dari DPR juga dapat dipahami sebagai solusi terbaik dibandingkan Jiwasraya dilikuidasi," kata Kompyang.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya.
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
Program penyelamatan polis tersebut, lanjut Arya, juga untuk menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in, bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," kata Arya.
Baca juga: Kementerian BUMN dukung tuntutan ganti rugi terdakwa korupsi Jiwasraya
Baca juga: Dirut Jiwasraya jabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah
Baca juga: Manajemen Jiwasraya yakini program penyelamatan polis bantu pensiunan
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020