Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai "lex specialis".
Hal itu, menurut dia, agar berbagai ketentuan yang berada di dalamnya tidak bisa dikalahkan berbagai ketentuan dalam undang-undang lainnya.
"Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya, sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Bamsoet usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: MPR For Papua komitmen bantu pemerintah selesaikan persoalan
Menurut dia, revisi UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus.
Selain itu, dia menilai revisi UU Otsus harus memastikan pembangunan tetap meningkat dan bagaimana teknisnya, semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua.
"Karena itu, masyarakat Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua akan mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia menjelaskan, MPR RI For Papua telah menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berperan sebagai fasilitator sekaligus komunikator yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Sebagai Rumah Kebangsaan, menurut dia, MPR RI memiliki kepentingan agar berbagai pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selalu melibatkan berbagai kelompok elemen masyarakat Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Bamsoet: MPR bantu pemerintah jalin komunikasi dengan rakyat Papua
"Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukkan tindakan nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat dengan menginstruksikan kementerian/lembaga negara mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," katanya.
Bamsoet mengatakan salah satu wujud konkret Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua.
Menurut dia, pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, dan Bomberai.
"Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat," katanya.
Dia menjelaskan, Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian, sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat madya Bappenas.
Baca juga: MPR: Perlu "grand design" pembangunan rekonsiliatif di Papua
Dia menekankan bahwa keberadaan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, keberadaan Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam membangun Papua dan Papua Barat.
"MPR RI For Papua akan selalu melibatkan MRPB untuk menjadi salah satu bagian yang turut aktif dalam proses pembangunan di Papua dan Papua Barat," katanya.
Fokusnya, menurut dia, adalah untuk memastikan keterlibatan masyarakat Papua dan Papua Barat sekaligus memaksimalkan peran dan fungsi MRPB.
Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Hidayat Nur Wahid, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Ketua Komite II DPD RI), Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), dan anggota MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI).
Baca juga: Ketua MPR: Waspadai provokator manfaatkan isu rasisme di Papua
Sementara dari MRPB yang hadir antara lain Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, serta pimpinan Kelompok Pokja Adat, Agama, dan Perempuan MRPB.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020