Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien...
Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) lalu di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.
"Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solvent ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataa di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gubernur BI: Tidak ada bank ajukan pinjaman likuiditas
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan keputusan bersama itu akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
"Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," ujar Wimboh.
Baca juga: BI: Permintaan kredit rendah, injeksi likuditas capai Rp667,6 triliun
Adapun ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI–OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, dan pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan serta eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan keputusan bersama itu akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: BI: Transaksi repo perbankan masih minim
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020