Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pemberian bantuan kaki palsu itu merupakan manfaat tambahan kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Pekerja yang mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan saat sedang bekerja bisa kembali bekerja karena perusahaan tempatnya bekerja mengikuti program Return To Work (RTW)," kata Royyan.
RTW merupakan tambahan manfaat dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat.
Baca juga: Usung "Return to Work", BPJAMSOSTEK bantu kaki palsu motivasi pekerja
Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK dapat bantuan tangan palsu akibat kecelakaan kerja
Dengan mengikuti program RTW, tidak ada penambahan premi dan tidak berpengaruh pada saldo JHT maupun saldo JP peserta. Melalui program RTW ini, diharapkan masyarakat luas sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kerja.
“Jadi bagi peserta JKK-RTW, kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan bukanlah akhir segalanya. Pekerja yang ikut dalam program ini akan didampingi dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," kata Royyan.
Dia mencontohkan, kasus tersebut seperti yang dialami peserta BPJAMSOSTEK, Vebi yang bekerja di perusahaan PT Sikatan Wana Raya, bertugas sebagai Asisten Tracktor Skidding yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat tetap pada sebagian anggota tubuhnya.
Kejadian tersebut terjadi pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2019. Ketika itu, saat dia sedang bekerja menebang pohon, pohon yang ditebang patah dan mengenai lutut kirinya.
Akibatnya, kaki kiri Vebi mengalami luka parah dan langsung dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya dan dinyatakan harus diamputasi.
Vebi pun mengira kejadian tersebut akan menjadi akhir karir. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi karena selama selama menjalani pengobatan seluruh biaya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Dia menambahkan setelah pengobatan dan perawatan selesai kembali mendapatkan manfaat untuk protesa gerak kaki (kaki palsu) yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui PT. Ottobock Indonesia.
"Biaya selama rehabilitasi medik selama enam bulan lebih termasuk mendapat kaki palsu dan berjalan lancar semua mendapat pendampingan petugas dan ditanggung BPJAMSOSTEK. Dan saya tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan karena perusahaan sudah mengikutsertakan saya dalam program RTW sehingga saya dapat bekerja kembali," katanya.*
Baca juga: Seorang penggali tanah PAM Jaya tewas tersetrum
Baca juga: Proyek tol Pekanbaru-Dumai tetap lanjut pascainsiden tewaskan pekerja
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020