Ketua LBH Ansor Pati Nailal Afif di Pati, Selasa, mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup whatsapp.
Ucapan Nur Sugi, kata Afif, dianggap sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah.
Baca juga: Ansor Jateng desak polisi tangkap kelompok intoleran Solo
Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu, lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.
Baca juga: GP Ansor siap dukung pemerintah atasi dampak pandemi COVID-19
Selain itu, kata dia, terdapat ucapan lain yang tidak pantas diucapkan.
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menambahkan bahwa ucapan penghinaan terhadap NU tidak kali ini saja karena Nur Sugi juga mendapat vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak atas kasus dugaan penghinaan terhadap pemuda NU.
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujarnya.
Baca juga: Puan apresiasi komitmen GP Ansor peduli terhadap sesama
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020